Sejarah

SEJARAH DAN ILHAM PENDIRIAN ASSOSIASI IUMKM INDONESIA AKUMANDIRI

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia selama ini telah terbukti sebagai penyelamat krisis ekonomi 1998 dan keadaan serba pailit dan sulit lainnya. Kekuatan UMKM Indonesia sendiri mencapai 56,5 juta unit atau 99,9 persen dari total usaha di Indonesia. persisnya, usaha mikro tercatat 55.856 juta unit atau 98,79 persen usaha kecil 629.418 unit atau 1,11 persen dan usaha menengah 48.997 unit atau 0,09 persen. UMKM menyumbang 57,94 persen produk domestik bruto (PDB) yakni senilai Rp. 4.303,57 triliun. Investasi UMKM mencapai Rp. 830,9 triliun dan menyerap tenaga kerja 110,8 juta orang.

Selanjutnya jutaan UMKM ini semestinya bernaung dibawah Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak semua terakomodir dalam naungan Pemerintah. Atas dasar bentuk keprihatinan kondisi tersebut, maka Pendiri AKUMANDIRI sebelum terbentuk berupaya membesarkan Wadah perkumpulan yang hanya wadah Personal bagi pendiri awalnya (tidak ada struktur organisasi yang jelas baik kepengurusan maupun anggota)

Dengan keyakinan akan bisa membantu pelaku UMKM, Kami memberanikan diri untuk merapikan legalitas, memberikan Landasan/system , melakukan inisiasi kerja sama dengan beberapa Kementerian, Legislatif, Lembaga Lembaga Terkait, dst dan program program yang bisa diimplemantasikan kepada pelaku UMKM. Termasuk bersama sama menyusun Kepengurusan dan Memberikan mandat ke seluruh Wilayah Indonesia juga Luar Negeri yang keseluruhan adalah mitra kami yang capable di bidangnya.

Dengan keyakinan dan kepercayaan Hermawati Setyorinny bersedia memakai Wadah organisasi yang ditawarkan pemiliknya dan membesarkan organisasi tersebut. Dan atas dasar hubungan baik dan kemitraan,dalam kepengurusan mereka menyusun Kepengurusan dengan mengajak bergabung  para tokoh-tokoh penting.

Dengan support dari para Pengurus Pembina. Hermawati Setyorinny dengan Pengurus lain yang mendukung berhasil menjalankan landasan dan system yang benar dengan program pemerintah yang bisa diimplementasikan sangat tepat dan bisa diterima oleh para pelaku IUMKM, Kepemerintahan atau Lembaga mitra lainnya.

Dengan menjadi besarnya Asosiasi serta diperhitungkan, ternyata menjadikan Pendiri awal (Pemilik Rumah Asosiasi) berubah dan visi misi tidak lagi sesuai dengan Ruh Kebersamaan, Keterbukaan baik azas maupun manfaatnya.

Sehingga dengan alasan yang sangat prinsipal membuat Kami dan Mayoritas kepengurusan, khususnya Dewan Pelindung, Penasehat dan Pembina menyarankan untuk segera mengadakan pembaharuan,dengan membuat wadah baru yang sudah tidak ada kaitannya dengan wadah/asosiasi sebelumnya. Dengan demikian terbentuklah ASSOSIASI IUMKM INDONESIA disingkat AKUMANDIRI. Dan dengan demikian serta merta seluruh System, Program dan Kepengurusan mengikuti dan masuk di Organisasi AKUMANDIRI.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya, apa dan bagaimana AKUMANDIRI dan apa fungsinya?

AKUMANDIRI adalah bentuk Kemandirian Indonesia dan Keindonesiaan Mandiri. Indonesia dengan seluruh kekuatan dan kekayaan adalah modal bahwa kita pelaku IUMKM mampu mandiri dan Maju. IUMKM bertekad untuk menjadi kan Pengusaha Mandiri Untuk mewujudkan Kemandirian ekonomi yang Berbudaya.

AKUMANDIRI adalah sebuah organisasi yang mengadakan Pembaharuan dari Pengurus Organisasi yang kepengurusannya telah bersama sama dari tanggal 10 Juni 2015 di organisasi sebelumnya. Dimana AKUMANDIRI telah mendapatkan Pengesahan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0001692.AH.01.07.TAHUN 2016

AKUMANDIRI adalah Sebuah organisasi profesi dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan kesejahteraan .Oleh sebab itu, maka terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah cita-cita perjuangan AKUMANDIRI yang tidak terbantahkan lagi.

Sudah barang tentu, untuk mewujudkan cita-cita perjuangan tersebut, maka AKUMANDIRI  bertekad menjadi sumber inspirasi dan garda depan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk penggapaiannya, adalah sebuah keniscayaan bahwa menjadikan AKUMANDIRI  beserta para pengusaha Koperasi dan Industri Usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia sebagai salah satu pilar utama dalam memperkokoh ketahanan dan kemandirian perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan pengangguran, penurunan angka kemiskinan, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, memperkokoh karakter dan jati diri bangsa, budaya peradaban bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, kemandirian ideologi, politik, dan kepemimpinan bangsa.

Atas amanat dan semangat Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka AKUMANDIRI akan terus-menerus bekerja keras dan bekerja cerdas, fokus dan sungguh-sungguh melakukan upaya penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memastikan kesempatan usaha dalam tata dunia usaha dan perekonomian di Indonesia.

Selain itu, AKUMANDIRI juga turut serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pelaku usaha Mikro Kecil yang belum mempunyai Legal di seluruh Indonesia, serta ikut dalam penataan perekonomian di dunia. Untuk itu AKUMANDIRI beserta para pengusaha IUMKM (Industri  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam tata gerak dan langkahnya senantiasa berlandaskan pada jiwa yang luhur, bersih, tekun, jujur, sabar, dan ikhlas dengan senantiasa meningkatkan daya inovasi, kreasi, produktifitas dan daya saing dalam berusaha.  Atas dasar amanah mulia tersebut di atas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, serta sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari kekuatan elemen masyarakat dan bangsa.

AKUMANDIRI dengan tagline-nya, “Tumbuh Bersama meng-INDONESIA-kan INDONESIA,” semakin meyakini visi pemerintah yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong,” hanya dapat dicapai dengan sinergitas, kebersamaan, kemitraan, kesetiakawananan atau gotong royong.

Untuk itulah kemudian AKUMANDIRI menempatkan posisi sebagai penerus kebijakan dan mitra pemerintah (Sosialisasi/ Implementasi), sebagai perwakilan suara pengusaha Koperasi, Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta sebagai penata hubungan pengusaha IUMKM dengan Pemerintah juga pengusaha besar. ***